Jakarta – Keanggotaan Israel dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai sorotan. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyuarakan keprihatinan atas potensi implikasi bagi Indonesia.
Potensi Konflik dan Legitimasi Tindakan Israel
Hikmahanto menilai bergabungnya Israel ke dalam dewan tersebut berpotensi mempersulit upaya Palestina untuk merdeka. “PM (perdana menteri) Netanyahu tidak akan membiarkan Palestina merdeka di Gaza. Lalu bagaimana upaya Indonesia untuk meyakinkan Trump 2 states solutions di BOP? Apalagi Trump lebih berpihak ke Israel dari pada negara-negara Islam,” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (12/2/2026).
Ia juga mempertanyakan alasan hanya Israel yang diundang bergabung, sementara Palestina tidak. Lebih lanjut, Hikmahanto menyoroti peran pasukan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional.
“Apakah pasukan kita yang tergabung dalam ISF bertugas untuk melucuti senjata Hamas? Mengingat Israel tidak mau dari Turki dan Qatar, kalau demikian pasukan kita berpotensi untuk terlibat konflik dengan Hamas yang pasti tidak akan disetujui oleh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Hikmahanto mewanti-wanti agar Indonesia tidak menjadi alat legitimasi bagi setiap tindakan Israel terhadap rakyat Palestina. “Jangan sampai keberadaan Indonesia di BOP dijadikan legitimasi untuk tindakan Israel yang justru akan memperluas wilayah yang dikendalikan sampai Gaza,” terangnya.
Respons Kementerian Luar Negeri RI
Sebelumnya, Israel secara resmi mengumumkan keanggotaannya dalam Dewan Perdamaian bentukan Trump. Pengumuman ini disampaikan oleh PM Israel Benjamin Netanyahu pada Rabu (11/2) waktu setempat, saat kunjungannya ke Washington yang juga dihadiri Trump dan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa prinsip Indonesia untuk menghentikan kekerasan di Gaza, Palestina, tidak akan berubah. “Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025),” kata juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Yvonne menambahkan bahwa keikutsertaan negara mana pun dalam Board of Peace tidak akan mengubah posisi prinsip Indonesia. “Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara,” ujarnya.






