Jakarta – Polisi menetapkan AS (22), anak tengah dalam keluarga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peracunan yang menewaskan ibu serta dua adiknya di Warakas, Jakarta Utara. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyatakan, “Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara).” Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AS terbukti meracuni keluarganya menggunakan zat berbahaya yang dicampurkan ke dalam rebusan air teh.
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya mencampurkan zat tersebut ke dalam panci berisi rebusan air teh. Setelah memastikan korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban hingga menyebabkan kematian.
Jerat Pasal Berlapis
AS telah mengakui perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka.
“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” kata Onkoseno.
Pasal-pasal tersebut merujuk pada:
- Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C juncto Pasal 80
- Subsider Pasal 458 KUHP
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa AS tidak memiliki gejala gangguan jiwa berat.
“Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” jelas Onkoseno.
Sebelumnya, tiga korban ditemukan tewas di rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Ketiga korban adalah ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dari pelaku.






