Berita

Bahlil Lahadalia Tegaskan Reshuffle Kabinet adalah Hak Prerogatif Presiden

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai isu perombakan kabinet atau reshuffle yang santer terdengar. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Kewenangan Mutlak Presiden

Pernyataan Bahlil ini disampaikan usai dirinya mengikuti rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Ketika ditanya oleh awak media mengenai isu reshuffle yang mengaitkan namanya dengan potensi pergeseran posisi menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) atau Menteri Koordinator Perekonomian, Bahlil menekankan perannya sebagai pembantu presiden.

“Kita sebagai menteri itu kan pembantu presiden,” ujar Bahlil.

Isu reshuffle kabinet ini dikabarkan akan dilakukan pada bulan Februari mendatang. Bahlil kembali menegaskan bahwa keputusan mengenai perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. “Yang namanya pembantu presiden, mengangkat, memberhentikan menteri itu adalah hak prerogatif presiden,” tegasnya.

Advertisement

Belum Ada Rencana Reshuffle

Menanggapi isu yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sempat memberikan keterangan. Pratikno menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana terkait reshuffle kabinet.

Reshuffle kabinet? Belum, belum. Belum ada,” kata Pratikno usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Advertisement