Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, telah mengirimkan bantuan logistik untuk para korban banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Peristiwa ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Korban Jiwa dan Pengungsian
Banjir bandang yang terjadi pada Senin (5/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, diduga dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi di Kepulauan Siau. Material batu, kayu, dan lumpur turut terbawa, menyebabkan kerusakan pada pemukiman warga dan fasilitas umum.
Empat kecamatan dilaporkan terdampak parah, yaitu Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan. Ribuan warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman. Data sementara menunjukkan 91 Kepala Keluarga (KK) atau 392 jiwa mengungsi di dua titik: Gereja Betabara Paseng (37 KK/105 jiwa) dan Museum Ulu (54 KK/287 jiwa).
Bantuan Logistik Segera Disalurkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemda, untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar. “Kita terus bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Pemda untuk menyalurkan bantuan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/1/2026).
Bantuan logistik yang dikirimkan meliputi 100 lembar kasur, 200 lembar selimut, 200 paket makanan anak, 50 lembar tenda gulung, 200 paket family kit, 100 paket kidsware, 400 paket makanan siap saji, 500 paket lauk pauk siap saji, dan 500 kilogram beras.
“Barang-barang tersebut dikirim menggunakan jalur laut pada 5 Januari 2026 malam,” ungkap Gus Ipul. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut bersama tim Tagana dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Kepulauan Siau untuk membawa logistik tambahan dan mempersiapkan pendirian dapur umum.
Status Tanggap Darurat
Menyikapi situasi darurat ini, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir bandang. Status ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Januari 2026.
Karena keterbatasan akses dan daya angkut perahu di lokasi, pemenuhan kebutuhan pengungsi akan dilakukan melalui pembelanjaan langsung di lokasi terdekat.






