Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul banjir bandang yang menerjang empat kecamatan, menyebabkan 13 korban jiwa dan merusak sejumlah fasilitas umum.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, mengumumkan penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di wilayahnya. “Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Chyntia dalam surat edarannya, Selasa (6/1/2025).
Status tanggap darurat ini berlaku efektif mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026. Empat kecamatan yang terdampak parah oleh banjir bandang adalah Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan.
“Penanganan status tanggap darurat Hidrometeorologi yang berlangsung selama 14 (hari), terhitung mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026,” tambahnya, menegaskan periode penanganan darurat.
Dampak Banjir Bandang
Banjir bandang dilaporkan menerjang sejumlah wilayah di Kepulauan Sitaro pada Senin (5/1) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sitaro mencatat dampak yang signifikan dari peristiwa ini.
Menurut data BPBD, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, 18 lainnya mengalami luka-luka, dan 3 orang masih dalam status pencarian. BPBD Kepulauan Sitaro mengidentifikasi curah hujan yang tinggi sebagai penyebab utama banjir bandang tersebut.
Selain korban jiwa, banjir bandang juga menyebabkan sejumlah akses jalan terputus dan merusak fasilitas umum secara parah, menghambat aktivitas warga dan upaya penyelamatan.






