Berita

Bareskrim Gandeng Kemenkes dan BPOM Susun Aturan Hukum Penyalahgunaan Gas N2O

Advertisement

Jakarta – Menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini diambil untuk merumuskan formulasi hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas medis tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa komunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk menyusun kerangka hukum yang memadai bagi aparat dalam menindak pelanggaran. “Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, penggunaan N2O telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis, khususnya anestesi, dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan). Namun, celah penyalahgunaan di tempat hiburan malam menjadi perhatian khusus Polri agar distribusi gas tersebut tidak menyimpang dari peruntukannya.

“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain. Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keamanan gas N2O dalam tabung Whip Pink seringkali keliru. Banyak yang menganggapnya aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat.

Advertisement

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” tegasnya. Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O karena dapat berdampak serius terhadap keselamatan jiwa.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N2O) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul tabung gas tersebut.

Advertisement