Berita

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Ade Safri menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Status Penyidikan Diungkap di DPR

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Ade Safri menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT DSI. “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Ade Safri.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. Penemuan ini mengindikasikan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” jelasnya.

“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegas Ade Safri.

Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban

Bareskrim Polri telah menerima total empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ade Safri merinci bahwa dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya merupakan laporan dari kuasa hukum beberapa lender yang diajukan ke Bareskrim Polri, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

Advertisement

Berdasarkan identifikasi dan pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga terdapat lebih dari 1.500 lender yang menjadi korban. “Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ungkap Ade Safri.

Potensi Korban Lebih Luas dan Operasional Tanpa Izin

Pihak Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini akan bertambah. Dugaan ini muncul karena PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, jauh sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.

“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” tutup Ade Safri.

Advertisement