Berita

Bareskrim Ungkap Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 Triliun, Potensi Bertambah

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa nilai total gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).

Izin Usaha dan Operasional PT DSI

Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendukung Bisnis Fintech Peer-to-Peer Lending (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021. Namun, perusahaan tersebut telah memulai operasionalnya sejak 2018, sebelum dilengkapi surat izin usaha yang sah dari OJK.

“Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

Peningkatan Kasus ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman (lender) kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Advertisement

“Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ungkap Ade Safri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dua Alat Bukti Sah Ditemukan

Ade Safri membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan kasus tersebut. Penemuan ini mengindikasikan adanya peristiwa pidana yang terjadi.

“Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” terangnya.

“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegasnya.

Advertisement