Berita

Belasan Warung di Bekasi Berkedok Jual Tramadol, 17 Orang Dibekuk dan 12 Ribu Pil Disita

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan berbahaya (obaya) yang terselubung di belasan warung di wilayah Bekasi. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 12.649 butir pil obaya.

Pengungkapan Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, “Kita juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir.” Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/1/2026).

Obat-obatan berbahaya yang berhasil disita meliputi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer. Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa modus operandi para penjual adalah dengan menyamarkan warung atau toko mereka.

Modus Penjualan Terselubung

“Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Hal ini menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan baru dikeluarkan ketika ada pembeli yang sudah dikenal atau memiliki informasi sebelumnya.

Advertisement

Penangkapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap total 17 tersangka dari berbagai lokasi di Bekasi. Rincian penangkapan meliputi empat tersangka dari Bekasi Utara, tiga dari Bekasi Timur, empat dari Jatiasih, tiga dari Pondok Gede, dan tiga dari Medan Satria.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian masih terus mendalami sumber pasokan obat-obatan berbahaya tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Advertisement