Jakarta – Terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil mewah jenis Rubicon dengan menggunakan nama mantan asisten pribadinya, Maya Kurniawati. Maya mengaku tidak mengetahui alasan di balik pembelian mobil tersebut atas namanya.
Kesaksian Maya Kurniawati di Pengadilan Tipikor
Hal tersebut terungkap saat Maya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Jaksa penuntut umum mencecar Maya mengenai kepemilikan mobil atas namanya.
“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Fortuner tidak ada,” jawab Maya.
“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa lagi.
“Rubicon,” jawab Maya.
Alasan Pembelian Rubicon dan Penukaran Valas
Jaksa kemudian mendalami alasan pembelian Rubicon tersebut, yang dibeli oleh Ariyanto saat Maya masih menjabat sebagai asisten pribadinya.
“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya singkat.
“Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” kembali Maya menjawab.
Selain itu, Maya juga mengaku pernah melakukan penukaran valuta asing (valas) atas perintah Ariyanto dan Marcella. Namun, ia mengaku tidak mengetahui total nilai valas yang pernah ditukarkan.
“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Maya.
Jaksa mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas tersebut. Maya menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Marcella, seperti biaya potong rambut dan asuransi. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dana digunakan untuk membayar angsuran mobil Yaris milik Marcella.
“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa.
“Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa.
“Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya.
“Jadi untuk apa?” tanya jaksa.
“Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jawab Maya.
Hakim juga turut mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas tersebut.
“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim.
“Untuk tagihan bulanan Pak seperti asuransi, listrik,” jawab Maya.
“Apalagi? tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim.
“Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya.
“Mobil yang mana?” tanya hakim.
“Yaris,” jawab Maya.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Jaksa menjelaskan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.






