Berita

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono diagendakan diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. “Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026). Ia menambahkan, “ONS Ketua DPD PDI-P Jawa Barat.” Ono Surono dilaporkan telah hadir di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Tujuh Saksi Lain Turut Dipanggil

Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Berikut adalah daftar saksi lain yang dipanggil:

  • Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
  • Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi
  • Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi
  • Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi
  • Hasri, PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
  • Tulus, PPK Jembatan Kabupaten Bekasi

Tersangka dan Dugaan Suap Ijon Proyek

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar terkait ‘ijon’ proyek. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai uang muka untuk menjamin perolehan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang kini tengah didalami oleh KPK.

Advertisement