Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video testimoni pengakuan terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan Saksi Verbalisan
Pemeriksaan saksi verbalisan dimulai dengan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Bambang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih. Ia menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan selama proses pemeriksaan BAP.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kebenaran isi BAP, Bambang menyatakan, “Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep.” Pernyataan serupa juga disampaikan Bambang terkait BAP untuk Ardian Prasetyo, “Keluar dari keterangannya Ardian,” dan “Tidak, Pak, ditanya baik-baik.”
Video Testimoni Pengakuan Terdakwa
Setelah pemeriksaan saksi, jaksa memutar video testimoni pengakuan Asep. Bambang menjelaskan bahwa inti pengakuan Asep dalam video tersebut adalah mengenai kepemilikan narkotika dan upah yang diterimanya untuk mengedarkan barang tersebut di rutan. “Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” ujar Bambang saat menjelaskan isi video testimoni Asep.
Jaksa juga memutar video testimoni pengakuan Ardian. Bambang kembali menegaskan bahwa proses BAP Ardian tidak dilakukan di bawah paksaan atau tekanan. Ia juga menyatakan tidak ada pengarahan dari penyidik.
Untuk terdakwa Ade Chandra Maulana, Bambang menyatakan tidak ada rekaman video testimoni. Namun, ia menyebutkan bahwa Ade mengakui pernah dititipi narkotika dari Ardian untuk disembunyikan. “Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian, Pak, disuruh sembunyikan. Pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di rutan. Sebelum menyerahkan diri, dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” jelas Bambang.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jual-beli narkoba di dalam Rutan Salemba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.






