Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru usai divonis pidana masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut memperbolehkan Laras pulang ke rumah tanpa harus menjalani hukuman kurungan.
Ungkapan Syukur Laras Faizati
Usai pembacaan vonis hakim di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026), Laras mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan panjang dalam proses hukum ini akhirnya membuahkan hasil yang melegakan. “Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” lanjutnya.
Dukungan dari berbagai pihak menjadi kekuatan Laras melewati masa-masa sulit selama proses hukum berlangsung. “Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ungkap Laras kembali dengan nada lega.
Vonis Pidana Percobaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” jelas Ketut Darpawan.
Hakim juga secara tegas memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya.
Konten hasutan dibuat Laras melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras diduga mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Laras sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Laras dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.






