Berita

Pidana Pengawasan: Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya dalam Kasus Laras Faizati?

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Vonis ini berarti Laras tidak akan menjalani pidana penjara selama 6 bulan, asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan selama satu tahun.

Amar Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga memerintahkan agar Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Pengertian Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru

Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 75 KUHP baru menjelaskan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan. Pidana ini dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek.

Penjelasan dalam KUHP baru menyebutkan bahwa pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif dari pidana penjara. Tujuannya adalah untuk membantu terpidana membebaskan diri dari rasa bersalah. “Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Meskipun merupakan jenis pidana pokok, pidana pengawasan sebenarnya adalah cara pelaksanaan dari pidana penjara. Pidana ini tidak ditujukan untuk tindak pidana berat dan pelaksanaannya dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan, serupa dengan pidana penjara bersyarat dalam Wetboek van Strafrecht.

Syarat Pidana Pengawasan

Pengaturan mengenai syarat pidana pengawasan terdapat dalam Pasal 76 KUHP baru. Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tidak lebih dari 3 tahun. Dalam putusan, ditetapkan syarat umum berupa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Advertisement

Selain syarat umum, dapat juga ditetapkan syarat khusus, antara lain:

  • Terpidana dalam waktu tertentu harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana.
  • Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kebebasan beragama, berkepercayaan, dan berpolitik.

Jika terpidana melanggar syarat umum, ia wajib menjalani pidana penjara sesuai ancaman pidana. Pelanggaran syarat khusus tanpa alasan sah dapat berujung pada usulan jaksa agar terpidana menjalani pidana penjara atau perpanjangan masa pengawasan.

Jaksa juga dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa pengawasan.

Kasus Laras Faizati

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Ia diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya yang mengajak massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung. Laras dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement