Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Segera Bebas dari Tahanan PN Jaksel

Advertisement

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Vonis Percobaan dan Perintah Pembebasan

Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga menegaskan, “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.”

Kronologi Kasus

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, Laras Faizati dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pihak Laras Faizati juga telah resmi mengajukan restorative justice.

Advertisement