Berita

RUU Perampasan Aset Akan Atur Mekanisme Sita Aset Tanpa Putusan Pidana

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), bahwa RUU ini akan mengadopsi dua konsep utama: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Advertisement

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelasnya.

Bayu menambahkan, “Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini.”

Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture akan diatur melalui mekanisme hukum acara khusus dalam RUU tersebut. Terdapat beberapa kriteria dan kondisi yang harus dipenuhi untuk melakukan perampasan aset tanpa putusan pidana, antara lain:

  • Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
  • Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
  • Aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
Advertisement