Berita

Ammar Zoni Hadir dengan Tasbih dan Kemeja Krem di Sidang Kasus Narkoba

Advertisement

Jakarta – Terdakwa kasus narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menunjukkan penampilan berbeda pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Berbeda dengan lima terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih, Ammar Zoni tampil dengan kemeja berwarna krem.

Perbedaan Penampilan

Penampilan Ammar Zoni hari ini juga kontras dengan sidang sebelumnya, di mana ia mengenakan kemeja putih. Selain itu, Ammar Zoni terlihat membawa tasbih yang ia kenakan sebagai gelang di tangan kirinya.

Saat ditanya oleh awak media mengenai tasbih yang dibawanya, Ammar Zoni hanya menjawab singkat, “Iya,” sebelum sidang dimulai.

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Advertisement

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Jaksa penuntut umum menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement