Berita

Massa Buruh Berkumpul di Depan DPR, Tuntut Revisi UMP dan Tolak Pilkada DPRD

Advertisement

Jakarta – Sejumlah massa buruh mulai memadati area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin (22/9/2025) siang. Kedatangan mereka disambut oleh pantauan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Situasi Lalu Lintas dan Kehadiran Massa

Pantauan detikcom di lokasi pada pukul 11.10 WIB, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau masih lancar dan dapat dilalui kendaraan. Massa buruh yang hadir mengenakan atribut organisasi masing-masing, termasuk bendera dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga terlihat berada di tengah kerumunan massa.

Dua unit mobil komando telah disiapkan oleh massa aksi. Suasana di lokasi diwarnai dengan pemutaran beberapa lagu, termasuk ‘Buruh Tani’, yang menambah semarak aksi.

Foto: Massa buruh mulai berdatangan ke depan Gedung DPR. (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Tuntutan Empat Poin Massa Buruh

Dalam aksinya, massa buruh menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR. Tuntutan pertama adalah mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Said Iqbal menyatakan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.”

Advertisement

Tuntutan kedua berkaitan dengan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” ujar Said Iqbal.

Selanjutnya, massa aksi juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.

Penolakan Terhadap Pilkada Melalui DPRD

Poin keempat dari tuntutan massa buruh adalah penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut massa aksi, usulan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkas Said Iqbal.

Advertisement