Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, perbuatan asusila, hingga tindak pidana korupsi.
Dari total 26 orang tersebut, 19 di antaranya menerima hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang tersangkut kasus pidana. Salah satu kasus pidana yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin. “Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana pada Rabu (8/1/2026).
Rincian Pelanggaran Sepanjang 2025
Pelanggaran terbanyak yang terjadi sepanjang 2025 adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari, dengan total enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, yang mencakup lima kasus.
Selain itu, BKD Banten juga mencatat adanya pelanggaran lain, di antaranya:
- Perbuatan asusila: tiga kasus
- Penyalahgunaan narkotika: dua kasus
- Tindak pidana korupsi: satu kasus
- Penipuan kepada masyarakat: satu kasus
- Tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN): satu kasus
Sanksi yang Diberikan
Secara keseluruhan, 18 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya adalah dua orang menerima hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, dan tujuh orang menerima sanksi karena kasus tindak pidana. Sebanyak 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, untuk kategori PPPK, satu orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terdapat pula 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.






