Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di area tersebut.
Analisis IT dan Penyelidikan Awal
Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari analisis teknologi informasi terhadap nomor target. Dari hasil analisis tersebut, tim intelijen BNN berhasil mengidentifikasi sebuah kamar kos di daerah Grogol yang diduga menjadi tempat tinggal target.
“Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” kata Brigjen Suhermanto dalam keterangannya, Rabu (14/11/2025).
Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan di sekitar Grogol Petamburan dan memastikan bahwa target memang berada di sekitar area tersebut, diduga menempati salah satu kamar kos.
Penangkapan Dua Pelaku
Setelah melakukan koordinasi, tim BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga penyalahgunaan narkotika berinisial L. Penangkapan kedua pelaku, Ruslan Pawae dan Lisa Amelia, dilakukan pada Selasa (13/1) di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN RI untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Brigjen Suhermanto.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan terkait, antara lain:
- 3 Buah handphone
- 40 Butir ekstasi
- 1 Kotak paket berisikan ganja
- 1 Plastik paket berisikan ganja
- 1 Buah cathrige
- 1 Buah plastik besar berisikan sabu
- 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
- Timbangan digital
- 1 Buah plastik berisikan ketamin
BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menambahkan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.






