Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi cairan narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Petugas BNN mengikuti pergerakan TKG yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur dengan membawa sebuah koper besar dan ransel.
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Pada Kamis (15/1) sore, BNN bersama pihak Bea-Cukai Bandara Soetta yang telah melakukan penyelidikan selama sepekan, mengikuti TKG menuju sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG diketahui telah ditunggu oleh MK yang sudah berada di sana sejak Selasa (13/1).
Temuan di Apartemen
Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka, BNN dan Bea-Cukai melakukan penggeledahan di kamar apartemen. Dari koper yang dibawa TKG, petugas menemukan 3.000 cartridge vape yang siap diisi cairan narkoba.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” jelas Brigjen Aldrin.
Dalam penggeledahan ransel TKG, ditemukan sebuah corong dan botol berisi cairan. Petugas juga menyita uang tunai dari kedua tersangka. TKG kedapatan membawa uang kurang lebih Rp 6.390.000, sementara MK membawa Rp 3,5 juta.
Jaringan Internasional
Dari hasil pemeriksaan ponsel pelaku, terungkap bahwa produksi vape narkoba ini merupakan bagian dari jaringan internasional. TKG mengaku diperintahkan oleh seorang bos berinisial A yang berada di luar negeri.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” ungkapnya.
Tersangka A juga diketahui mengirimkan video kepada MK yang berisi panduan cara pengisian cairan ke dalam cartridge.
Penyitaan Cairan Etomidate
Dalam penggeledahan lebih lanjut, BNN menemukan sebuah jerigen berisi cairan diduga etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dibawa ke Puslab BNN di Lido untuk pengujian laboratorium.
“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” papar Brigjen Aldrin.
Peran Pelaku dan Potensi Kerugian
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis etomidate atas perintah bos mereka, A. Cairan tersebut rencananya akan diinjeksikan ke dalam cartridge vape dengan takaran 1,5 hingga 2 mililiter per unit.
Dengan total 3.000 cartridge yang disita, BNN memperkirakan operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15 ribu. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea-Cukai menyelamatkan 15 ribu jiwa anak bangsa,” terangnya.
Perkiraan omzet dari penjualan vape narkoba ini mencapai Rp 18 miliar, dengan harga jual per vape berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menekankan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers terpisah pada Rabu (22/10).
Suyudi juga menegaskan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara semata.






