Banda Aceh – Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta arahan dan fatwa dari pemerintah pusat terkait penanganan tumpukan kayu gelondongan yang tersisa pascabanjir bandang di wilayahnya. Kekhawatiran muncul mengenai potensi permasalahan hukum jika penanganan dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Permohonan ini disampaikan Armia Fahmi dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Dewan Perwakilan Rakyat RI yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta para kepala daerah lainnya. Rapat tersebut diselenggarakan di Banda Aceh pada Selasa, 30 Desember 2025.
Armia Fahmi melaporkan bahwa banjir bandang telah melanda 12 kecamatan dan 216 desa di Aceh Tamiang, memberikan dampak signifikan terhadap pemerintahan dan perekonomian daerah. Ia menyatakan bahwa upaya pemulihan terus dilakukan.
“Alhamdulillah tadi pagi kemarin kami sudah melihat 80 persen untuk lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten. Sisa 20 persen lagi karena itu masih ada beberapa parit yang masih padat oleh lumpur. Insyaallah ini bisa kami selesaikan dalam waktu dua hari,” ujar Armia Fahmi, merinci progres pembersihan lumpur.
Selanjutnya, Bupati menyoroti persoalan tumpukan kayu sisa banjir. Pihaknya telah memindahkan gelondongan tersebut ke pinggir sungai dan kini membutuhkan kejelasan status.
“Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai. Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” jelas Armia Fahmi.
Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam hal ini. “Ini perlu ada penegasan. Jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” imbuhnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membantu warganya.






