Berita

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,6 Miliar

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) hingga mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan rangkuman dari detikcom pada Rabu (21/1/2026), penetapan Sudewo sebagai tersangka dilakukan setelah OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1). Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (20/1), diumumkan bahwa total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-Fakta Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati

1. Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

2. Modus Operandi: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Asep menerangkan bahwa situasi ini dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

3. Pembentukan ‘Tim 8’ untuk Koordinasi Pengumpulan Dana

Dalam operasionalnya, dibentuk ‘Tim 8’ yang terdiri dari para Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Tim ini bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken) menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Anggota ‘Tim 8’ lainnya meliputi Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), dan Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen).

4. Patokan Tarif Pemerasan: Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta

Sudewo menetapkan tarif bagi para calon perangkat desa yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari arahan awal Sudewo yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para calon perangkat desa diduga disertai ancaman. Apabila mereka tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

Advertisement

5. Total Uang Pemerasan Capai Rp 2,6 Miliar

Hingga tanggal 18 Januari 2026, terkumpul dana sebesar Rp 2,6 miliar dari para calon perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut disita oleh KPK sebagai barang bukti.

6. Uang Hasil Pemerasan Disimpan dalam Karung

KPK mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep.

Uang yang disimpan dalam karung tersebut terbagi dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

7. Tarif ‘All In’ untuk Jabatan Perangkat Desa

Tarif pemerasan yang dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa bersifat ‘all in’, yang berarti menjamin calon perangkat desa hingga memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” kata Asep.

Advertisement