Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Kuota Internet yang Hangus

Advertisement

Jakarta – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran ia merasa dirugikan oleh aturan mengenai sisa kuota internet yang hangus ketika masa berlakunya habis.

Aturan yang Digugat

Gugatan tersebut telah teregistrasi di situs MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 21 Januari 2026. Pemohon secara spesifik menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan terhadap Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Internet sebagai Sarana Pendidikan

Sebagai mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalankan sistem pembelajaran daring, pemohon menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.

Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlaku habis. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Advertisement

Tuntutan kepada MK

Pemohon merasa hangusnya sisa kuota internet menghambat pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan karena tidak dapat mengikuti kuliah daring. Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
  • Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa ‘kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement