Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akhirnya membubarkan diri. Pembubaran massa ini membuat lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali dibuka.
Pantauan di lokasi pada Kamis (8/1/2026) sore, para demonstran terlihat meninggalkan area aksi dengan berjalan kaki. Mobil komando yang sebelumnya terparkir di lokasi juga menyusul meninggalkan Jalan Medan Merdeka Selatan. Petugas kebersihan dari dinas terkait tampak segera membersihkan sisa-sisa sampah di area bekas demonstrasi.
Sekitar pukul 15.47 WIB, mobil pengurai massa dari Polres Metro Jakarta Pusat juga dilaporkan telah meninggalkan lokasi. Sebelumnya, sempat terjadi pengalihan arus lalu lintas. Jalan Medan Merdeka Selatan arah Jalan MH Thamrin dialihkan ke Jalan H Agus Salim, sementara Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir telah dibuka.
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, massa buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Tuntutan ini didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 100 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta saat ini dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan upah buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
“Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Said Iqbal menambahkan, “Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi.”
Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dalam menyikapi tuntutan kenaikan UMP. Menurutnya, angka Rp 5,73 juta untuk UMP DKI Jakarta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.






