Berita

Buruh Geruduk Istana Negara Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Desak Revisi Angka Rp 5,7 Juta

Advertisement

Jakarta – Sejumlah elemen buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Massa buruh ini menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah, yakni hanya sebesar Rp 5,72 juta.

Pantauan di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.30 WIB dan berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian berbaris di dua lajur jalan tersebut, mengarah ke Gambir. Rencananya, para buruh akan melakukan long march menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke arah Patung Kuda, hingga akhirnya menuju Istana Merdeka.

Petugas kepolisian telah bersiaga di sekitar lokasi berkumpulnya massa buruh. Pagar pembatas, beton barier, dan mobil rantis kepolisian juga telah disiagakan. Hingga berita ini diturunkan, akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih normal dan belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

Demonstrasi yang rencananya akan berlangsung selama dua hari, 29-30 Desember 2025, ini dipusatkan di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi penyelenggara utama aksi ini, dengan tuntutan utama terkait UMP dan upah sektoral.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).

Said Iqbal merinci, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun aksi pada hari pertama, sementara puncak aksi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Ia menegaskan bahwa aksi ini hanya akan difokuskan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.

Advertisement

Tuntutan Buruh Soal UMP DKI Jakarta 2026

KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujar Said.

Ia menyoroti tingginya biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh melampaui daerah sekitar. Lebih lanjut, Said menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurut data KSPI, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan.

Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL.

Advertisement