Berita

Buruh Geruduk Istana Tolak UMP DKI Jakarta, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Advertisement

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (29/12/2025), untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Aksi ini diperkirakan akan memicu rekayasa lalu lintas di sekitar area Istana.

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana penutupan jalan secara permanen selama unjuk rasa berlangsung. Namun, rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional, menyesuaikan dengan jumlah massa yang hadir.

“Sementara belum ada rencana penutupan (jalan),” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, “Telah disiapkan rencana pengalihan sekiranya jumlah peserta cukup banyak dan kemungkinan dialihkan di Jalan Merdeka Selatan sisi utara.”

Saat ini, 1.500 personel Ditlantas Polda Metro Jaya masih tersebar di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru. Untuk mengamankan jalannya demo buruh, total akan ada 370 polisi lalu lintas yang dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan.

KSPI Targetkan 1.000 Massa di Istana

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi demo pada hari ini hanya akan terpusat di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan perkiraan massa mencapai 1.000 orang. Puncak aksi dengan estimasi 10.000 massa direncanakan pada tanggal 30 Desember.

Advertisement

“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12). Ia menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana dan tidak di DPR.

Gugatan ke PTUN dan Penolakan UMP Rp 5,7 Juta

Selain menggelar unjuk rasa, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Said Iqbal menyatakan tidak sepakat dengan keputusan UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

“KSPI aksi dan ke PTUN juga,” kata Said Iqbal. Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh telah menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal, Jumat (26/12). Serikat buruh mengkritik angka tersebut lebih rendah dibandingkan UMP di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement