Jakarta – Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) pagi. Aksi ini dilancarkan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini akan diikuti oleh ribuan buruh yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jakarta. Mereka dijadwalkan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju lokasi aksi.
“Ribuan buruh kembali aksi di depan Istana 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Said Iqbal memaparkan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan utama. Pertama, menolak UMP DKI Jakarta 2026 dan meminta agar dilakukan revisi. Tuntutan kedua adalah penolakan terhadap penetapan UMSK di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Secara rinci, tuntutan KSPI meliputi:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang setara dengan Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. KSPI meminta agar nilai UMSK dikembalikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.
Langkah Hukum KSPI
Selain menggelar aksi demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. Lebih lanjut, KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan serupa di beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.






