Berita

Cacahan Uang Rp 100 Ribu di TPS Bekasi Ternyata Asli, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Advertisement

Bekasi – Penemuan cacahan uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di tempat pemungutan sampah (TPS) liar di Setu, Bekasi, Jawa Barat, menggemparkan warga setempat. Temuan yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial itu ternyata merupakan uang asli yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).

Temuan Awal dan Penyelidikan Polisi

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendatangi lokasi temuan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang tunai di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya awalnya ingin mengecek keberadaan sampah medis di TPS liar tersebut. Namun, petugas justru menemukan cacahan kertas berwarna merah.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).

Pihak kepolisian pun segera turun tangan untuk menyelidiki temuan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan polisi mengonfirmasi bahwa uang tersebut adalah uang asli cetakan Bank Indonesia (BI) yang merupakan uang lama yang dimusnahkan.

Konfirmasi Bank Indonesia dan Asal-usul Uang

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi keaslian uang tersebut. “Iya (uang asli),” kata Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).

Sumarni menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Pihak BI membenarkan bahwa cacahan tersebut berasal dari uang asli yang sudah tidak layak edar. “Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bantargebang. Namun, pihak yang ditugaskan untuk membuang uang tersebut diduga membuangnya di TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi masih terus berkoordinasi dengan BI untuk penanganan lebih lanjut.

Diduga, potongan uang kertas ini dibuang oleh pihak rekanan BI yang ditunjuk untuk melakukan pemusnahan uang.

Keterangan Pemilik Lahan TPS Liar

Santo (65), pemilik lahan TPS liar, mengaku tidak mengetahui bahwa sampah berkarung-karung yang dibuang di lahannya adalah cacahan uang. Ia memanfaatkan sampah kertas tersebut untuk menguruk lahannya yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.

Advertisement

“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo dilansir Antara.

Santo menjelaskan bahwa cacahan uang kertas itu dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir, tidak setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.

Penjelasan Bank Indonesia Mengenai Pemusnahan Uang

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Pemusnahan uang yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran, dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).

BI berkomitmen untuk memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, BI juga berupaya mengelola limbah dari uang yang dimusnahkan agar tidak menjadi barang tak berguna.

“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” katanya.

Implementasi waste to energy dilakukan dengan memanfaatkan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product menghasilkan suvenir seperti medali, sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.

Advertisement