Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya praktik politik uang dalam Pilkades yang dinilainya sangat tinggi.
Politik Uang di Pilkades Memprihatinkan
Dede Yusuf menyoroti tingginya praktik politik uang dalam Pilkades, bahkan menyebutkan ada satu daerah di mana biaya Pilkades mencapai Rp 16 miliar. Ia menyatakan keprihatinan atas fenomena ini, mengingat banyaknya desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa.
“E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades. Jadi kalau kawan-kawan juga mau paham, bahwa di pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga menjadi sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, “Artinya silakan di- crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada Pilkades.”
Ketergantungan Kepala Daerah pada Pendana
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, yang bergantung pada pendana. Ketergantungan ini seringkali berujung pada masalah hukum.
“Bayangkan ada berapa belas ribu, 80 ribu sekian desa yang akan melakukan pemilihan. Oleh karena itu, konteksnya di sini kalau ditanya apakah money politic itu terjadi, besar sekali,” kata Waketum Demokrat ini.
“Lalu ditanya kepada kepala daerah, bupati, wali kota saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” sambungnya.
Data Kemendagri: 40 Persen Kepala Daerah Terindikasi Pidana
Dede Yusuf merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana. Hal ini memperkuat argumennya mengenai perlunya pembenahan dalam sistem pengawasan Pilkades.
“Kalau menurut Mendagri hampir 40% kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks money politics -nya itu seperti itu,” imbuhnya.






