Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh para buruh untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta telah usai. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kini dilaporkan telah kembali normal.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 29 Desember 2025, massa buruh mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.20 WIB. Mereka bergerak menuju arah Patung Kuda maupun Gambir.
Setelah para demonstran meninggalkan area, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera membersihkan sisa sampah yang ditinggalkan. Bersamaan dengan itu, petugas kepolisian membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup menuju Patung Kuda.
Selama aksi berlangsung, demonstrasi ini sempat menimbulkan kemacetan yang cukup panjang, bahkan hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berupaya mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap dapat bergerak meskipun dengan kecepatan rendah.
Para buruh menggelar aksi hari ini di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dengan tuntutan utama menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Mereka menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh menuntut agar Gubernur menetapkan Upah Minimum senilai Rp 5,89 juta, sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).
Said Iqbal menjelaskan lebih lanjut bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said Iqbal.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”






