Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026), Ono Surono menyatakan bahwa ia ditanyai mengenai aliran uang terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dan Keterangan Saksi
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” ujar Ono Surono kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga menanyakan seputar tugas-tugasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Total ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ono Surono enggan merinci lebih lanjut materi pemeriksaannya. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada penyidik KPK. Ono Surono telah berada di gedung KPK sejak pukul 08.32 WIB pagi tadi. Selain dirinya, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep Guntur Rahayu.






