Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru hingga murid SMA/SMK/SKh membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Larangan Konten Non-Pembelajaran
Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan larangan tersebut dalam surat edarannya. “Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran yang dilihat pada Jumat (30/1/2026).
Uji Coba Tiga Bulan dan Evaluasi Berkala
Kebijakan ini akan diberlakukan dalam masa uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026. “Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelas Jamaluddin.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, surat edaran tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk mendukung implementasi aturan ini, akan dibentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan Disdikbud Banten dan satuan pendidikan.
Pembentukan Satgas dan Tugasnya
Satgas yang dibentuk memiliki tugas spesifik. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” terangnya.
Pembatasan Penggunaan Ponsel untuk Siswa dan Guru
Lebih lanjut, Disdikbud Banten juga secara spesifik melarang siswa menggunakan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah. “Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Jamaluddin.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi para pendidik. Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel mereka selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” katanya.






