Berita

Dosen di Makassar Jadi Tersangka Setelah Ludahi Kasir Swalayan, Terancam 4 Bulan Penjara

Advertisement

Seorang dosen berinisial AS (Amal Said) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21). Peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Makassar ini berbuntut pada jeratan pasal penghinaan ringan.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap AS. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kompol Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (13/1/2026).

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan lalu. Ia dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Ringan. Atas perbuatannya, AS terancam hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

“Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Kompol Yusuf lebih lanjut.

Advertisement

Alat Bukti yang Cukup

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Alat bukti tersebut meliputi rekaman CCTV dari lokasi kejadian, keterangan saksi, serta pengakuan dari tersangka AS sendiri.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” papar Kompol Yusuf.

Advertisement