Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan kembali kearifan lokal sebagai garda terdepan dalam menghadapi krisis ekologi yang kian melanda Indonesia. Menurut Senator Dedi, kekayaan kearifan lokal di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk mencegah dan memitigasi bencana ekologi.
Peran Strategis Kearifan Lokal dalam Mitigasi Bencana
Pernyataan ini disampaikan Dedi saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR yang mengusung tema ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Dedi menekankan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak cukup hanya dengan respons darurat. Diperlukan strategi jangka panjang yang mencakup pengawasan ketat terhadap perusahaan, perlindungan fungsi ekologis vital, serta penguatan kapasitas fiskal daerah agar penanganan bencana menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/01/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menetapkan status siaga atau tanggap darurat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mengoptimalkan sumber daya internal saat terjadi krisis cuaca ekstrem. Sebagai contoh, BPBD Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi potensi banjir dan longsor di berbagai wilayah, sesuai data BNPB.
Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa peran pemerintah lokal dalam penanggulangan bencana ekologis harus bersifat proaktif, tidak hanya reaktif. Ini mencakup perencanaan mitigasi risiko melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan penyusunan tata ruang yang terintegrasi dengan data risiko ekologis.
“Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” jelasnya.
Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Lingkungan Picu Bencana Ekologi
Indonesia, dengan karakteristik geografis dan iklim tropisnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun juga rentan terhadap berbagai bencana ekologi. Senator Dedi menyoroti pentingnya keberlanjutan fungsi sistem lingkungan, seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air, sebagai penyeimbang alam.
“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” papar Dedi.
Ia mencontohkan bencana banjir dan longsor besar di Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar dan peningkatan curah hujan yang signifikan.
“Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kerangka Hukum
Ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tercatat sepanjang 2024, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi.
“Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, melalui BNPB, berperan dalam perumusan kebijakan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan respons bencana skala besar. Secara hukum, penanggulangan bencana didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“UU ini menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkas Dedi.
Dalam diskusi tersebut, Dedi berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan konstruktif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Turut hadir pula anggota DPD RI lainnya seperti Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.






