Berita

Ketua KY: Zero Toleransi Praktik Transaksional Hakim, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Advertisement

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait dugaan pengurusan sengketa lahan. KY akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Tak Ada Toleransi Praktik Transaksional

Abdul Chair menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional di lingkungan peradilan. Ia menyatakan bahwa pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut tidak hanya akan menghadapi sanksi hukum, tetapi juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Abdul Chair kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).

Ia menambahkan, sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Sanksi demikian selain sanksi hukum akan memberikan pengaruh pada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan,” tambahnya.

Menyayangkan Kenaikan Gaji Hakim Masih Diiringi Perilaku Tercela

Abdul Chair menyayangkan adanya perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etika, terlebih di tengah kebijakan penaikan gaji para hakim yang sebelumnya diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik. Hal ini tentu harus dilakukan serangkaian proses hukum dan etik secara bersamaan. KY tentunya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk dalam OTT KPK,” katanya.

Penguatan Pengawasan Etika Hakim Melalui Revisi UU KY

Lebih lanjut, Abdul Chair menyinggung pentingnya penguatan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim melalui revisi undang-undang. Ia menekankan prinsip ‘shared responsibility’ dalam pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24B UUD 1945.

“Penguatan tersebut tentu terkait dengan kewenangan KY. Seyogyanya model pengawasan menganut prinsip ‘ shared responsibility ‘. Demikian itu juga dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan prinsip ini, KY harus dioptimalkan guna pengawasan terhadap hakim. Disini Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan,” ujar Abdul Chair.

Advertisement

Ia mengusulkan agar pemeriksaan etika dan perilaku hakim dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY untuk menghindari dualisme pengawasan.

“KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim. Dalam implementasinya pemeriksaan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY. Jadi tidak ada lagi dualisme pengawasan yang kadang tumbang tindih dan disharmoni,” imbuhnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT PN Depok

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Asep Guntur menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Advertisement