Berita

OTT Hakim PN Depok: Suap Rp 850 Juta untuk Sengketa Lahan Berujung Kejar-kejaran

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dua di antaranya adalah pimpinan PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Penangkapan keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) diwarnai aksi kejar-kejaran.

Kronologi Kasus Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025. Namun, hingga Februari 2025, tidak ada eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

Pada bulan yang sama, masyarakat selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dari situasi ini, PT KD mulai berkoordinasi dengan petinggi PN Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menemui pihak PT KD.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025).

Permintaan Fee dan Kesepakatan Suap

I Wayan Eka Mariarta diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk mempercepat pengurusan sengketa lahan. Pihak PT KD, melalui Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma (BER), menyatakan keberatan atas nilai tersebut dan menawarkan Rp 850 juta. Akhirnya, disepakati besaran suap Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.

Peran Wakil Ketua PN Depok dan Eksekusi Lahan

Suap tersebut diduga menjadi ‘pelicin’ bagi PT KD untuk memuluskan eksekusi lahan. Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua PN Depok, kemudian mengeluarkan penetapan pengadilan untuk mengosongkan lahan pada Januari 2026.

“BBG Menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” jelas Asep.

Transaksi Suap dan Penangkapan

Pemberian uang suap senilai Rp 850 juta dari PT KD kepada pihak PN Depok terjadi pada Februari 2026. Yohansyah Maruanaya, selaku Jurusita PN Depok, menerima uang tersebut di sebuah arena lapangan golf.

Advertisement

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

OTT KPK terjadi pada 5 Februari 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penangkapan para pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran. Uang senilai Rp 850 juta tersebut diambil oleh staf keuangan PT KD, ALF, pada siang hari.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Tim KPK memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dan sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai Yohansyah Maruanaya sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran.

“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement