JAKARTA – Misteri tewasnya tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak setelah sebulan berlalu. Pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah anak ketiga dari keluarga itu sendiri, yang tega meracuni ibu serta kakak dan adik kandungnya menggunakan racun tikus. Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat (2/1/2026) ketika ketiga korban ditemukan tak bernyawa di rumah mereka, menimbulkan kegemparan di kalangan warga.
Ketiga korban yang meninggal adalah Siti Solihah (50) selaku ibu, Afiah Al Adilah Jamaludin (28) anak pertama perempuan, dan Abdullah Syauqi Jamaludin (23) anak bungsu laki-laki. Ironisnya, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), anak ketiga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, awalnya ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Syauqi diperiksa polisi. Secara paralel, polisi terus mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi dan melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 4 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), keterangan dokter, bukti toksikologi, serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ujar Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Foto: Puslabfor Olah TKP di lokasi 3 orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok Jakut (Devi/detik)
Teh Maut Racun Tikus
Penyelidikan ilmiah mengungkap bahwa korban tewas akibat zat kimia, tanpa adanya tanda kekerasan fisik. Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Budiawan, menjelaskan bahwa laboratorium kriminologi mendeteksi adanya zinc phosphate, yang dikenal sebagai racun tikus.
“Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” jelas Budiawan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, merinci modus operandi pelaku. Syauqi membeli racun tikus di warung, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan teh di rumahnya. Teh beracun tersebut kemudian diberikan kepada para korban saat mereka tertidur lelap, yang berujung pada kematian.
Sementara itu, dr. Mardika selaku dokter forensik RS Polri Sukanto menyatakan bahwa hasil visum luar dan dalam tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada ketiga jenazah. “Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas,” bebernya.
Foto: Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)
Motif Dendam
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana ini adalah dendam. Syauqi (22) merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Hasil Tes Kejiwaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani tes kejiwaan. Hasilnya menunjukkan tidak ada gejala gangguan jiwa berat. Namun, ia memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif, dorongan agresivitas, dan kecenderungan mempertahankan perbuatannya.
Foto: Prosesi pemakaman 3 orang sekeluarga tewas di Warakas, Jakut (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Pembunuhan Berencana
Syauqi mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
“Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” kata AKBP Onkoseno. “Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak,” imbuhnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Syauqi disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Onkoseno.
(jbr/ygs)






