Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Keduanya diduga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan proses eksekusi lahan.
Tujuh Orang Diamankan dalam OTT
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2) ini berhasil mengamankan tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta empat orang dari pihak perusahaan PT KRB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini terkait sengketa lahan antara PT KRB, sebuah badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, dengan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditetapkan Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
Barang Bukti Uang Rp 850 Juta Disita
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam. Uang ini diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh PT KD untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
“Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” imbuh Asep Guntur Rahayu, mengomentari cara penyimpanan uang hasil suap.
Permintaan Fee Rp 1 Miliar dan Kesepakatan Rp 850 Juta
Kasus ini bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Yohansyah kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya sepakat memberikan fee Rp 850 juta.
Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Selain kasus suap pengurusan sengketa lahan, KPK juga mengungkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Gratifikasi ini diduga diterima dari setoran atas penukaran valas.
Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aksi Kejar-kejaran Saat OTT
Proses penangkapan para tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim KPK sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai oleh Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, di tengah kegelapan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
“Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi penyerahan uang yang terjadi pada Kamis (5/2) siang hingga malam.
KY Sesalkan Korupsi Hakim
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan terjadinya OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut terjadi di saat negara berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ujar Abhan.
KY akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut dan berkoordinasi dengan MA dalam pemberian sanksi.






