Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tren baru dalam praktik suap, yaitu penggunaan emas sebagai alat tukar. Tren ini terdeteksi melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa peningkatan suap menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi memang benar terjadi, terutama mengingat harga emas yang terus meroket dalam beberapa bulan terakhir. “Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (07/02/2026).
Menurut Asep, harga emas bahkan sempat menyentuh angka lebih dari Rp 3 juta per gram. Ia menambahkan bahwa emas menjadi pilihan karena ukurannya yang ringkas namun memiliki nilai yang besar. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” tuturnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap karena kemudahannya untuk dibawa dan diberikan. “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” ungkap Asep.
KPK juga terus memantau instrumen lain yang berpotensi disalahgunakan untuk korupsi, termasuk cryptocurrency. “Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” sebutnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus saat ini adalah pada sumber daya manusia yang masih terbatas di Kedeputian Penindakan. “Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan,” jelas Asep.
KPK Temukan Emas Saat OTT Bea Cukai
Praktik suap menggunakan emas ini terungkap saat KPK melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memuluskan lolosnya barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyatakan praktik suap ini berakibat pada masuknya barang berkualitas rendah hingga ilegal ke Indonesia.






