Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang tersandung kasus narkoba. Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Polri Tak Kenal Kompromi
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” ujar Habiburokhman pada Senin (16/2/2026).
Menurutnya, penindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran merupakan bukti responsivitas Polri terhadap aduan masyarakat. Ia mengapresiasi sanksi etik maupun pidana yang akan dikenakan kepada mantan Kapolres Bima tersebut.
“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana,” jelasnya.
Harap Hukuman Lebih Berat
Habiburokhman berharap agar mantan Kapolres Bima dikenakan hukuman yang lebih berat apabila terbukti bersalah. Hal ini mengingat profesi anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tuturnya.
Proses Sidang Etik dan Pidana
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan komitmen Polri untuk bertindak tegas dan mendalami oknum lain yang terlibat.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” kata Irjen Isir dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026).
Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan undang-undang narkotika.
Pengembangan Kasus dan Perburuan Bandar
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir.






