Berita

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Tekankan Sanksi Efektif untuk Koruptor

Advertisement

Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan momentum penting yang tidak boleh dilewatkan. Menurutnya, RUU ini adalah instrumen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Korupsi dan Pemulihan Aset

Hardjuno menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum seringkali hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Hal ini menyebabkan negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Keterlambatan Pengesahan dan Dampaknya

Ia menilai, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan ini, kata Hardjuno, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum.

Hardjuno menegaskan bahwa perampasan aset harus menjadi bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak akan menimbulkan efek jera yang memadai.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” tegasnya.

Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Hak

Meskipun demikian, Hardjuno menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, asalkan diatur dengan hukum acara yang ketat dan transparan.

Advertisement

Setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” katanya.

Ujian Bagi DPR dan Penguatan Kerjasama Internasional

Hardjuno menilai pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan menjadi catatan masyarakat mengenai komitmen pemberantasan korupsi.

“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” ungkap Hardjuno.

Lebih lanjut, Hardjuno menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi. Kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan efektivitas regulasi tersebut dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

Advertisement