Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah naungan Presiden RI. Argumen ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Harapan untuk Kapolri dan Dinamika Keamanan
Nasir Djamil mengawali pernyataannya dengan menyampaikan harapan kepada Jenderal Sigit yang akan memasuki tahun kelima kepemimpinannya sebagai Kapolri. “Besok 27 Januari 2026, 5 tahun kepemimpinan Pak Sigit di Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, jangan letih, jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional dan juga dinamika keamanan dalam negeri, mencoba untuk menyambut aspirasi masyarakat Indonesia dan juga bagaimana menghadirkan polisi untuk masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menambahkan bahwa PKS memiliki harapan besar terhadap kinerja Polri dan menyinggung isu mengenai kedudukan institusi tersebut yang berkembang di masyarakat.
Argumentasi Posisi Polri di Bawah Presiden
Nasir Djamil merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, khususnya ayat 3, 4, dan 5, yang kerap menjadi dasar perdebatan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa Polri, yang juga merupakan alat negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Laut, dan Udara, berada di bawah presiden, sementara alat negara lainnya berada di bawah kementerian.
“Kalau kita merujuk kepada pasal 30 ayat 4, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, memang sebagian orang mengatakan begini, ‘TNI AL AU AD itu alat negara, polisi juga di dalam ayat 4 (Pasal 30 UUD) itu alat negara. Kenapa alat negara itu di bawah kementerian, alat negara ini di bawah presiden’,” jelas Nasir.
Menurut Nasir, pertanyaan tersebut seringkali mengabaikan fungsi-fungsi spesifik yang dijalankan oleh Polri. Ia menekankan bahwa Polri menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang secara inheren mengikuti Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Mereka kadang lupa bahwa ada fungsi-fungsi eksekutif yang mengikuti presiden sebagai kepala pemerintahan yang harus dijalankan oleh kepolisian. Fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi pengayoman, itu adalah fungsi-fungsi eksekutif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala pemerintahan,” terangnya.
Selain itu, Nasir juga menyoroti fungsi penegakan hukum yang merupakan bagian dari fungsi yudikatif yang dimiliki presiden sebagai kepala negara. “Lalu ada fungsi yudikatif yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara, di situ adalah fungsi penegakan hukum. Negara punya hak paksa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dukungan PKS dan Harapan Ideal
Berdasarkan argumentasi tersebut, Nasir Djamil menegaskan kembali dukungan Fraksi PKS agar Polri tetap berada di bawah kendali Presiden RI. Ia berpendapat bahwa kondisi saat ini merupakan situasi yang ideal dan berharap agar terus dipertahankan.
“Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” tutup Nasir.






