Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) yang berisi permohonan pertimbangan terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Selain itu, DPR juga menerima surpres mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Rapat Paripurna Terima Sejumlah Surat Presiden
Pengumuman penerimaan surat-surat penting ini disampaikan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Saan Mustopa membacakan salah satu surpres yang diterima, “Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia.” Ia menambahkan bahwa surat-surat tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
Mekanisme Tindak Lanjut dan Klarifikasi
Lebih lanjut, Saan Mustopa menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku, surat-surat tersebut akan diproses lebih lanjut. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai isi surat tersebut.
“Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan,” jelas Saan Mustopa usai rapat paripurna. Ia menegaskan kembali, “Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia.”
Jumlah pasti negara sahabat yang mengajukan calon duta besar akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPR sebelum proses pertimbangan dilakukan.






