Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merumuskan delapan poin penting sebagai landasan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjadi institusi yang lebih baik. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan bahwa Polri akan tetap berada di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia.
Delapan Poin Reformasi Polri Disepakati
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai menggelar Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR bersifat mengikat dan harus segera ditindaklanjuti dalam proses reformasi Polri.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung 8 poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, “Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita akan tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut.”
Poin pertama dalam reformasi ini secara spesifik menyatakan bahwa Polri tidak akan berbentuk kementerian dan kedudukannya tetap berada di bawah Presiden secara langsung. Kepemimpinan Polri akan tetap dipegang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan amanat Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian 8 Poin Percepatan Reformasi Polri
Berikut adalah delapan poin percepatan reformasi Polri yang dirumuskan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026:
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan.
- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
- Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.






