Palembang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, dan Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, didakwa menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Suap tersebut diduga terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU, khususnya mengenai dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (15/1/2026) malam. Ia menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal. Selain itu, mereka juga menerima Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.
“Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Takdir.
Momen unik terjadi saat pembacaan dakwaan karena ruang sidang mengalami pemadaman listrik. Jaksa menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan sebagai kompensasi atas persetujuan anggota DPRD terhadap RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati.
Kronologi Fee Dana Aspirasi
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, ketika Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, menghubungi Parwanto dan Robi Vitergo untuk membahas fee terkait pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Parwanto, Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah mengusulkan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD senilai Rp 45 miliar, yang disamakan dengan dana aspirasi tahun 2024 dan dianggarkan pada Dinas PUPR.
Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, Iqbal Ali Syahbana, menyetujui usulan tersebut. Namun, ia meminta agar pemberian uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 diambil dari nilai proyek fisik yang didapat Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD.
Untuk mempersiapkan pemberian fee, Nopriansyah menghubungi M Fauzi, pemilik CV Daneswara Satya Amerta. Fauzi awalnya meminta waktu untuk mencari uang, namun akhirnya menyetujui.
Penyesuaian Struktur RAPBD dan Rapat Paripurna
Pada 16 Januari 2025, rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025 menghasilkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten OKU. Dinas PUPR OKU mendapatkan penambahan belanja modal dari Rp 48,8 miliar menjadi Rp 96,2 miliar.
Saat rapat paripurna persetujuan RAPBD Tahun 2025 akan digelar, hanya 19 dari 34 anggota DPRD OKU yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum. Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana kemudian melaporkan hal ini kepada Teddy Meilwansyah, yang saat itu merupakan calon Bupati OKU.
Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan DPRD Kabupaten OKU diakomodir. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Rudi Hartono, yang merupakan perwakilan kubu lawan Teddy Meilwansyah, menemui Iqbal Alisyahbana. Setelah negosiasi dan kesepakatan fee 20% dari dana aspirasi untuk kubu lawan, mereka akhirnya bersedia menghadiri rapat paripurna.
Pengesahan APBD dan Penurunan Nilai Proyek
Pada 22 Januari 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU akhirnya dihadiri seluruh anggota. Keputusan DPRD menerima dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten OKU, termasuk plafon anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96,2 miliar, yang di dalamnya terdapat anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi.
Namun, pada Februari 2025, terjadi penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, dan lainnya berjanji akan menganggarkan sisanya di tahun berikutnya, yang disetujui oleh Iqbal.
Nopriansyah kemudian menawarkan paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 35 miliar dengan kewajiban fee 20% untuk anggota DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR. Ahmat Thoha alias Anang hanya bersedia mengambil empat paket senilai Rp 16 miliar, sementara Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB menyetujui paket senilai Rp 19 miliar.
Pasal yang Dilanggar
Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).






