Berita

Dua Pria Diduga Masturbasi di Transjakarta, Polisi Sita Pakaian Korban

Advertisement

JAKARTA – Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh dua orang penumpang Transjakarta di dalam bus koridor IA pada Kamis (15/1/2026) viral di media sosial. Peristiwa ini berujung pada penangkapan kedua pelaku oleh petugas dan penyerahan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku Diamankan Petugas Transjakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa karena tindakan tersebut memiliki unsur pidana, petugas Transjakarta telah menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.

“Iya, betul ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.

Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh yang terjadi di dalam bus yang sedang ramai penumpang. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutur Tjahyadi.

Pelaku Menjalani Pemeriksaan Polisi

Dua orang terduga pelaku masturbasi tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi identitas pelaku berinisial HW dan FTR.

“Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Iptu Maryati Jonggi.

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan kedua pelaku.

“Masih dalam pemeriksaan ya,” tuturnya.

Pakaian Korban Disita Sebagai Barang Bukti

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan hal ini.

Advertisement

“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Dugaan Asusila di Transjakarta

Peristiwa dugaan tindakan asusila ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut AKBP Onkoseno, kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas.

“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno.

Situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya, yang awalnya dikira berasal dari pendingin udara. Namun, seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain dan korban.

“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucap AKBP Onkoseno.

Advertisement