Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta baru. Sejumlah mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan kesaksian yang mengungkap dugaan intimidasi dan arahan spesifik dalam pengadaan barang tersebut. Kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026).
Curhat Dicopot Akibat Menolak Arahan Pengadaan Chromebook
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Poppy Dewi Puspitawati, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek. Poppy mengaku dicopot dari jabatannya pada Juni 2020 karena tidak sepaham dan menolak arahan untuk mengarahkan pengadaan laptop agar spesifik ke merek Chromebook.
“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy saat ditanya jaksa mengenai alasan pencopotannya. Ia menambahkan, penolakannya didasari prinsip bahwa dalam proses pengadaan barang, tidak seharusnya mengarah pada satu merek tertentu.
“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegas Poppy yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop.
Arahan Mengunggulkan Chromebook dan Kendala Teknis
Kesaksian lain datang dari Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek. Cepy mengungkapkan adanya arahan dari Nadiem Makarim, yang disampaikan melalui staf khususnya, untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, ‘go ahead dengan Chromebook’,” ungkap Cepy menirukan pernyataan dalam rapat.
Cepy juga memaparkan kendala teknis penggunaan Chromebook di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Ia menyebutkan empat alasan utama:
- Ketergantungan tinggi pada koneksi internet.
- Guru dan siswa tidak familiar dengan penggunaannya.
- Aplikasi Dapodik, sistem pendataan nasional terpadu Kemendikbudristek, tidak dapat diinstal di Chromebook karena berbasis Windows.
- Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada saat itu.
“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy.
Pemotongan Paparan dan Dominasi Staf Khusus
Cepy juga menceritakan pengalamannya saat pemaparannya mengenai pengadaan lab komputer pada rapat 17 April 2020 dipotong oleh Fiona Handayani, eks staf khusus Nadiem. Fiona menyatakan tidak ada lagi pengadaan lab komputer pada tahun itu, melainkan pengadaan laptop Chromebook.
“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” kata Cepy. Ia menambahkan, diskusi sempat terjadi mengenai kebutuhan tambahan seperti server dan peralatan lain untuk lab komputer, namun Fiona menegaskan hanya laptop saja yang akan diadakan.
Sementara itu, saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, memberikan kesaksian mengenai kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus Nadiem lainnya, Jurist Tan. Sutanto menyebutkan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas dalam hal penganggaran, SDM, dan regulasi, yang membuat staf di Kemendikbudristek merasa takut.
“Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.
Sutanto mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim seringkali mengatakan bahwa perkataan Jurist Tan sama dengan perkataannya. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” pungkas Sutanto.
Kasus ini melibatkan terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam, yang didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook. Nadiem Makarim sendiri juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah.






