Berita

Sindikat Curanmor Dibongkar Polisi di Tangerang, Tiga Pelaku dan Penadah Diringkus

Advertisement

Tangerang – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Tiga orang pelaku dan penadah motor hasil curian berhasil diamankan beserta barang bukti.

Tiga Pelaku dan Penadah Diamankan

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pemantauan CCTV. “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Rabiin pada Rabu (14/1/2026).

Pelaku utama berinisial ZA ditangkap terlebih dahulu di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. ZA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali dengan modus menggunakan kunci T. “Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah. Mereka diamankan setelah membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung.

Advertisement

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. “Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Kompol Rabiin.

Advertisement