JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara. Langkah ini diambil untuk menentukan kepastian hukum atas peristiwa tragis tersebut.
Pembahasan Temuan dan Hasil Forensik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Kedokteran Forensik (Dokfor) dalam gelar perkara ini. “Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melaksanakan gelar perkara bersama Labfor dan Dokfor,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Gelar perkara tersebut bertujuan untuk membahas berbagai temuan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil otopsi, serta hasil uji laboratoris. Pembahasan ini krusial untuk menyimpulkan penyebab pasti kematian para korban.
Dugaan Keracunan Masih Diselidiki
Sebelumnya, tiga orang korban yang terdiri dari seorang ibu dan kedua anaknya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Satu anggota keluarga lainnya berhasil selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Jasad ketiga korban pertama kali ditemukan oleh salah satu anak korban yang pulang kerja. Berdasarkan indikasi awal, Polda Metro Jaya menduga kematian ketiga korban disebabkan oleh keracunan. “Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Namun, Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa kepastian penyebab kematian masih harus menunggu hasil resmi dari tim kedokteran forensik.






